Main Article Content

Abstract

Gagasan akan perlunya Indonesia segera memiliki Undang-undang (UU) Anti Monopoli atau UU Anti Trust telah lama diperbincangkan berbagai kalangan baik kalangan ekonom maupun ahli hukum, dan diharapkan pemerintah segera merealisir gagasan tersebut. Akan tetapi hinga kini harapan tersebut belum menjadi kenyataan.

Article Details

How to Cite
Khairandy, R. (2016). Konsentrasi kekuatan ekonomi konglomerat Indonesia dan urgensi pengaturan hukum anti-monopoli. Economic Journal of Emerging Markets, 6(1), 56–66. https://doi.org/10.20885/ejem.v6i1.6643