Main Article Content

Abstract

Pembahasan tentang poligami belakangan ini semakin marak dengan adanya pemahaman baru yang lahir seiring dengan munculnya aliran aliran 'pembela wanita' atau aliran feminisme. Berbagai penafsiran tentang ayat-ayat yang berhubungan dengan poligami diungkap kembali dan bahkan dikontekstualisasi ulang.        

Article Details

How to Cite
Lukman, M. (2016). Metode Pembaruan Undang-Undang Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia. Millah: Journal of Religious Studies, 3(1), 154–158. https://doi.org/10.20885/millah.vol3.iss1.art10