Main Article Content

Abstract

Kontrak mudharabah merupakan salah satu bentuk mekanisme keuangan syari’ah yang digunakan untuk menggantikan sistem bunga. Dalam kontrak ini terdapat hubungan antara pemilik modal (shahibul mal/principal) dengan pelaku usaha (mudharib/agents). Kontrak mudharabah adalah kontrak menanggung untung dan rugi antara pemilik dana (bank/principals) dengan nasabah (agents). Hubungan kontrak keuangan seperti dalam mudharabah ini biasanya dikenal dengan nama hubungan agency (agency contractual). Oleh karena itu, kontrak seperti ini menuntut adanya transparansi bagi pihak pelaku usaha.
Jika salah satu pihak (utamanya nasabah) tidak menyampaikan secara transparan tentang hal-hal yang berhubungan dengan perolehan hasil, sehingga dapat terjadi aktivitas adverse selection dan moral hazard. Dalam transaksi keuangan, masalah adverse selection dan moral hazard merupakan masalah asymmetric information. Kontrak mudharabah adalah kontrak keuangan yang sarat dengan aktivitas asymmetric information.


Keywords: Agency problems; Asymmetric information; Shahibul mal; Mudharib

Article Details

How to Cite
Muhammad, M. (2008). Penyesuaian Masalah Agensi (Agency Problem) dalam Kontrak Pembiayaan Mudharabah. Unisia, 31(68). https://doi.org/10.20885/unisia.vol31.iss68.art1
No Related Submission Found