Main Article Content

Abstract

Perburuhan tidaklah bisa diasumsikan sebagai suatu kepentingan individual semata, walau tetap tidak bisa juga dipungkiri bahwa aspek privatnya memang sangat dominan. Hal ini mengisyaratkan bahwa perburuhan merupakan masalah yang bersifat "publik".
Maka sudah seharusnya kalau pemerintah campur tangan dalam
hal ini. Keseriusan itikad pemerintah untuk "mentertibkan",
persoalan ini akan nampak pada sejauh mqna masalah
perburuhan diapresiasi dalam konstelasi sistem hukum
nasional Indonesia

Keywords

Hukum Perburuan Buruh Sistem Hukum Nasional Pemerintah

Article Details

Author Biography

Author: Saifudin, Universitas Islam Indonesia

Fakultas Hukum
How to Cite
Saifudin, A. (2016). Letak Hukum Perburuan Dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(3), 10–20. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss3.art2

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Apeldoorn, Van L.J., Pengantar Ilmu
  3. Hukum, cetakan ke-16, Pradnya
  4. Paramita, Jakarta, 1980.
  5. Imam Soepomo, Pengantar Hukum
  6. Perburuhan, cetakan ke-2, Jambatan,
  7. Jakarta, 1974.
  8. Moh. Koesnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu
  9. Negara.Gaya media pratama, Jakarta,
  10. Sri Soemantri M. Kuliah Program
  11. Pascasarjana, Unpad, Bandung, 1991.
  12. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju
  13. Satu Sistem, cetakan ke-1. Alumni,
  14. Bandung, 1991.
  15. Utrecht, E. Pengantar Dalam Hukum In
  16. donesia Jakarta^ Cetakan ke*4,
  17. Ikhtiar, Jakarta, 1957.
  18. Aturan dasar dan Peraturan Perundangundangan.
  19. Undang-Undang Dasar 1954
  20. Undang-Undang Dasar 1954
  21. Undang-Undang Dasar 1954
  22. Undang-Undang Dasar 1954
  23. Undang-Undang Dasar 1954