Main Article Content
Abstract
Gagasan tentang independensi lembaga peradilan kini mencuat kembali. Tulisan ini beranggapan tetaplah relevan untuk melepaskan cengkeraman kekuasaan eksekutif dalam membina dunia peradilan. Tegasnya, badan-badan peradilan harus dilepaskan dan Departemen Pemerintahan dan meski institusi tidak mengharuskan pemisahann tapi itu perlu bagi kebebasan kekuasaan kehakiman. Lewat penelusuran sejarah tulisan ini juga melihat riwayat panjang dunia peradilan Indonesia yang memang tidak pernah independen.
Keywords
Politik hukum
lembaga peradilan
cengkraman kekuasaan
Article Details
How to Cite
MD, M. M. (2016). Politik Hukum untuk Independendi Lembaga Peradilan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(9), 20–34. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6934