Pada edisi kedua kali ini, Jurnal Hukum akan menyajikan beberapa artikel menarik antara lain tentang  penyelesaian non-prosekutorial dan rekonsiliatif  terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan pidana bukan lagi dianggap sebagai satu-satunya mekanisme menagih pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Saat ini berkembang pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang  dipandang urgen sebagai salah satu jalan mengatasi masalah nasional  sekaligus diharapkan dapat menjawab ketidakadilan individual yang dialami para korban.
Artikel selanjutnya adalah tentang hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat  (tinjauan hukum internasional dan nasional). Hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah banyak diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan namun, kelemahan-kelemahan konseptual dalam rumusan substansi masih terdapat dalam hukum positif kita. Aspek substansi tersebut dikhawatirkan akan berimplikasi buruk bagi pelaksanaan perlindungan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, mengingat aspek proseduralnya sudah barang tentu sedikit banyak akan mengacu pada hukum materiilnya. Kondisi ini tentunya menjadi tantangan yang diharapkan memacu semua pihak untuk dapat memperbaiki dan memberikan sumbangsih terbaik dalam upaya perlindungan, pemajuan hak asasi manusia, serta penegakan hukum dan keadilan bagi korban.   
Di samping kedua artikel tersebut, tulisan menarik lainnya adalah tentang kewenangan daerah dalam melaksanakan hubungan luar negeri (Studi Kasus di Propinsi Jawa Barat dan DIY). Pemerintah daerah meskipun dapat melaksanakan kerjasama internasional, tetapi tidak bisa dipandang sebagaimana layaknya subjek hukum internasional yang lain, seperti negara. Tetapi lebih merupakan perpanjangan tangan kekuasaan negara, dari pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dalam konteks hukum internasional, beban pertanggungjawaban perjanjian internasional tidak di daerah, tetapi berada di pemerintah pusat yang mewakili negara yang berdaulat.
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran dalam menyikapi persoalan-persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga jurnal hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah mengenai perkembangan hukum di Indonesia.

Published: January 26, 2016