Bismiliahirrahmanirrahim

Assalmu'alikum Wr. Wb.

Mafia Peradilan merupakan istilah yang akhir-akhir ini marak diperbincangkan oleh kalangan pemerhati penegakan hukum. Perbincangan ini tidak terlepas dari buruknya konotasi atas istilah mafia peradiian ini. Bobroknya sistem peradilan saat ini saiah satu yang menjadi faktor penyebabnya karena praktik mafia pradilan yang dilakukan oleh kalangan aparat penegak hukum. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan mafia peradilan itu sendiri? Banyak pengertian yang telah diberikan oleh para pakar, meskipun pada akhirnya tidak ada pengertian yang final tentang istilah inl. Namun demikian, untuk mempermudah pemahaman kepada kita dapat saja bahwa mafia peradilan diartikan sebagai bentuk-bentuk praktik koruptif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang terkait dengan sistem peradilan yang diterapkannya.

Setelah dipahami arti dari mafia peradilan, maka tak pelak lagi proses peradilan yang seharusnya bertujuan memberikan rasa keadilan bagi yang berhak, akhirnya berubah wujud menjadi proses peradilan yang sifatnya transaksional. Hal ini lambatlaun apabila dibiarkan, maka cenderung akan meruntuhkan eksistensi hukum. Padahal perlu diketahui bangsa Indonesia sudah sepakat sejak awal kemerdekaan bahwa negara irii berdasarkan atas hukum bukan berdasar atas kekuasaan belaka. Singkatnya hukum menjadi supreme dibanding dengan bidang-bidang kehidupan lainnya.

Oleh karena itu, upaya-upaya membersihkan sistem peradilan dari praktik-praktik mafia peradilan harus senantiasa diupayakan. Diharapkan dengan upaya membersihkan mafia peradilan, sistem peradilan akan terpercaya, kredibel, dan bebas dari praktik-praktik amoralls. Konkritiasi dari keinginan ini redaksi jurnal hukum pada terbitan kali ini akan menyajikan tema tentang "Mafia Peradilan". Dalam sajian ini ada beberapa artikel yang mengkaji di seputar praktik mafia peradilan di Indonesia sekaligus memberikan tawaran-tawaran solusif untuk membersihkan praktik-praktik tak bermoral tersebut. Di samping Itu, sebagai pengayaan atas wacana hukum lainnya di sini disajikan juga beberapa artikel lepas yang masih ada sangkut pautnya dengan masalah-masalah hukum aktual.

Akhirnya mudah-mudahan dengan terbitnya jurnal hukum kali Ini sedikit tidaknya akan memberikan cakrawala baru bagi pembaca yang budiman.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Redaksi

Published: June 7, 2016

Masalah Mafia Peradilan dan Penanggulangannya

artidjo alkostar (1)
(1)
1-8
727

Fenomena Cyberporn dalam Optik Hukum Pidana

M. Abdul Kholiq (1)
(1)
9-22
291

Politik Hukum Pidana dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan

Muhammad Arief Amrullah (1)
(1)
23-43
768

Penggunaan Pidana Denda dalam Perundang- undangan

Syaiful Bakhri (1)
(1)
44-53
431

Alternatif Penjatuhan Pidana sebagai Upaya Pencegahan Faktor Kriminogen

G Aryadi (1)
(1)
54-66
493

Kriminalisasi Terorisme di Indonesia dalam Era Globalisasi

Muhammad Arif Setiawan (1)
(1)
67-86
2172

Pemberantasan Terorisme dalam Kaitannya dengan Penyelundupan Obat Terlarang, Senjata dan Pencucian Uang di Kawasan Asia

Jawahir Thontowi (1)
(1)
87-102
229

Komnas HAM Indonesia Kedudukan dan Perannya dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia

Sri Hastuti Puspitasari (1)
(1)
103-118
1928

Komisi Ombudsman Nasional: Problem dan Prospek

Susi Dwi Harjanti (1)
(1)
119-146
381

Peranan Hukum Paten terhadap Peneliti Indonesia pada Era Liberalisasi Perdagangan

Aunur Rohim Faqih (1)
(1)
147-158
313

Revisiting the Balkan Crisis: AUn Question; The European Connection and the Us Solution

Jackson Nyamuya margoto (1)
(1)
159-187
166