Main Article Content
Abstract
Pada masa berlakunya PAI 1973, kita tidak mengenal istilah standar khusus akuntansi (pernyataan) maupun interpretasi. Istilah-istilah ini baru kita kenal setelah PAI 1948 terbit. Standar khusus akuntansi adalah sebuah standar yang disusun untuk suatu jenis usaha atau badan tertentu.
Article Details
How to Cite
Hadi, S. (2016). Standar khusus akuntansi: Perlukah diteruskan penyusunannya?. Economic Journal of Emerging Markets, 1(1), 82–87. https://doi.org/10.20885/ejem.v1i1.6556