Main Article Content

Abstract

Fenomena mengenai nikah mut’ah atau lebih dikenal dengan kawin kontrak merupakan permasalahan yang banyak dibicarakan orang akhir-akhir ini. Hal ini dikarenakan munculnya Draf Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disusun oleh Tim Pengarusutamaan Gender (PUG) bentukan Departemen Agama. Terlepas dari kontroversi sah tidaknya kawin kontrak, artikel ini ingin mengkaji kawin kontrak dari tinjauan psikologi perkembangan.
Pada dasarnya teori-teori tentang perkawinan dan hasil-hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek kawin kontrak terlihat kurang menguntungkan baik untuk individu yang melakukan kawin kontrak itu sendiri maupun bagi anak yang dihasilkan dari kawin kontrak. Bagi individu yang melakukan kawin kontrak, kawin kontrak dapat membawa kepada ketidakberhasilan seseorang dalam perkawinan yang dapat mengganggu perkembangan seseorang pada masa dewasanya. Bagi anak hasil dari kawin kontrak, anak-anak yang lahir dari kawin kontrak memiliki resiko yang lebih tinggi untuk mengalami gangguan perilaku dan gangguan emosional.

Article Details