Main Article Content

Abstract

Suatu rumah sakit kwalifikasi B mempunyai rawat inap sebanyak 150 pasien dan setiap harinya rata – rata memproduksi sampah sebanyak 225 kg. Komposisi sampah terdiri dari 98 % sampah organik dan 2 % sampah anorganik. Sampah organik ada dua jenis yaitu 77.98 % gradable dan 22.08 % (49.68kg/hari) degradable. Setiap rumah sakit diwajibkan mempunyai pengolahan limbah yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 986/Men Kes/Per/XI/1992, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1999 Pasal 34 dan produk pembakarannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor :13/MenLH/3/1995. Suatu perusahaan pengolahan sampah B3 di Bogor mempunyai tarip harga untuk setiap kilogramnya Rp 10.000 dan biaya transportasi Rp 2.000, maka total biaya pengolahan Rp 12.000. Dengan demikian, biaya pembuangan sampah B3 yang harus dibayar oleh rumah sakit tersebut setiap harinya Rp 596.160 dan setiap tahunnya dilakukan 300 kali pembuangan dengan biaya Rp 178.848.000. Bila pembakaran sampah B3 tersebut dilakukan sendiri menggunakan insinerator tipe PPF – OF CCSM 0.75 dan biaya operasi setiap tahunnya diperoleh Rp 114.137.500, maka penghematan biaya pengolahan setiap tahunnya diperoleh Rp 64.710.500. Biaya investasi pengadaan insinerator dan sarananya adalah Rp 660.000.000, maka titik impas biaya investasi pengadaan insinerator dan sarananya diperoleh selama 10 tahun dan 2 bulan.

 

Kata kunci: biaya, investasi,insinerator,sampah

Article Details