Main Article Content

Abstract

Qardh al-hasan adalah suatu sistem yang berkaitan dengan segala bentuk pinjaman tanpa imbalan yang berasaskan pada hukum al-qardh al hasan. Dalam literatur fikih klasik, konsep qardh al hasan dikategorikan dalam aqad tathawwi atau akad tolong menolong dan bukan transaksi komersial. Perjanjian ini dimasukkan ke dalam aqad tabarru', yaitu perjanjian transaksi nirlaba (not-for profit transaction). Apabila konsep ini diterapkan dalam Perbankan Islam maka kegunaan atau manfaat al-qardh al hasan dapat rasakan dan dinikmati oleh masyarakat melalui: Pertama, memahami konsep qardh al hasan secara tekstual dengan menggali nilai-nilai ilmiah dari ajaran Islam dan memperkaya persepsi masyarakat itu secara kontekstual dengan dimensi baru bahwa al-qardh al hasan merupakan suatu kekuatan yang memiliki dampak aktual terhadap kehidupan ekonomi umat Islam. Kedua, mengembangkan organisasi dan manajemen Perbankan Syariah secara profesional. Perorganisasian kegiatan al-qardh al hasan dilaksanakan melalui berbagai fungsi kelembagaan, seperti fungsi pengumpulan dan penyimpanan sumber-sumber dana al-qardh al hasan, fungsi penyaluran, fungsi evaluasi, penelitian dan pengembanyan yang efektif.

Article Details

How to Cite
Purwadi, M. I. Qardh al-hasan dalam Perbankan Syariah: Konsep dan Implementasinya Berdasarkan Prinsip Manfaat bagi Pemberdayaan Masyarakat. Unisia, 33(74), 141–154. https://doi.org/10.20885/unisia.v33i74.3325