Main Article Content

Abstract

Rasionalitas ilmu dan hukum modem, yang mangagungkan prinsip pasar dan prinsip negara, serta mengabaikan prinsip komunitas, tak pelak telah menimbulkan berbagai krisi. Demoralisasi ilmu dan hukum terjadi di seluruh lapisan kehidupan ini. Ilmu dan hukum modem bukan lagi menjadi tempat untuk mendapatkan jawaban atas berbagai problem sosial, tetapi justru menjadi bagian dari problema itu sendiri. Telaah ilmu dan hanya berdasarkan teori berdasarkan teori-teori fisika ala Newton, hanya berlaku pada alam animal saja, dan tidak mampu menjelaskan problema sosial yang terkait dengan manusia yang memiliki pikiran dan kesadaran serta hati nurani. Rasionalitas ilmu dan hukum modem itu, sebenarnya merupakan krisis paradigma, dan oleh karenanya hanya bisa diatasi bila lahir paradigma baru yang bertumpu pada elemen-elemen: participation, solidarity dan pleasure. Di atas ketiga elemen itulah postmodemisme harus dibangun.  

Article Details

How to Cite
-, S., & Rahardjo, A. (2016). Transisi Paradigma Ilmu dan Hukum dalam Konteks Perkembangan Hukum Indonesia. Unisia, (63), 50–60. https://doi.org/10.20885/unisia.vol30.iss63.art5