Main Article Content

Abstract

Reformasi di Indonesia membawa iklim demokrasi yang makin terbuka, artinya tidak harus orang yang berasal dari pendidikan jurnalistik, namun saking terbukanya di beberapa tempat tidak ada saringan terhadap profesi ini. Fenomena seperti ini sangat mungkin terbuka adanya potensi penyalahgunaan profesi yang berkedok jurnalis. Tulisan yang dihimpum melalui action research dengan metode kualitatif ini ini akan mengungkap beberapa fenomena penyalahgunaan profesi wartawan, khususnya untuk memperoleh penghasilan dengan menggunakan profesi wartawan sebagai kedok, antara lain dengan melakukan ancaman memberitakan sesuatu yang dilakukan oleh narasumber atau objek berita yang pada akhimya meminta sejumlah imbalan agar masalah yang menimpa narasumber tidak dipublikasikan atau meminta paksa profil dan aktivitas narasumber untuk dipublikasikan kemudian meminta jasa atas publikasi tersebut. Kekurangpahaman narasumber atau masyarakat tentang profesi wartawan itu sendiri makin menyuburkan praktek penyimpangan profesi wartawan.

Article Details

How to Cite
Hidayat, D. R., & Abdullah, A. (2017). Fenomena Penyimpangan Profesi Jurnalis. Jurnal Komunikasi, 10(1), 11–22. https://doi.org/10.20885/komunikasi.vol10.iss1.art2