Main Article Content

Abstract

Dalam Islam pembagian harta warisan merupakan hal yang sensitive. Hal ini menimbulkan kemaslahatan kepada setiap ahli waris baik dalam segi perhitungan ataupun keadilan dalam pembagian waris. Di era dewasa ini umat Muslim lebih suka membagikan hartanya dengan menggunakan cara dibagi rata. Dikarenakan kebanyakan umat muslim tidak mengerti tentang tata cara pembagian waris sesuai hukum islam. Tujuan diadakanya penelitian ini adalah untuk membangun sebuah expert system untuk pembagian harta warisan sesuai dengan hukum Islam. Forward Chaining digunakan sebagai medote yang akan digunakan di dalam basis pengetahuan. Dalam expert system terdapat sebuah metode yang dinamakan metode Forward chaining. “Forward Chaining”akan menelusuri fakta-fakta yang tersedia dalam basis pengetahuan terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan menelusuri aturan-aturan yang dibuat dalam basis pengetahuan. Harta yang didapatkan untuk setiap ahli waris merupakan tujuan dari penelitian ini. Dengan adanya sistem pakar ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan syariat yang sudah ditentukan dan dapat dengan mudah membagikan hartanya

Keywords

Pembagian waris sistem pakar forward chaining.

Article Details

Author Biographies

Raditia Fadillah Akbar, Universitas Islam Indonesia

  

Taufiq Hidayat, Universitas Islam Indonesia

S.T. (Institut Teknologi Bandung)
MCS (Dresden University, Germany)