https://journal.uii.ac.id/Abhats/issue/feedABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab2024-10-04T11:26:31+00:00Open Journal Systems<p>ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan dua kali dalam satu tahun oleh Direktorat Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia. Jurnal ini berfokus pada kajian epistemologi keilmuan sebagai upaya membangun konsep integrasi ilmu pengetahuan. Dengan berlandaskan visi, inovatif dan kreatif dalam mengungkap epistemologi keilmuan Islam, serta memiliki misi, mewujudkan integrasi ilmu pengetahuan, mengungkap epistemologi nalar dalam pengembangan ilmu pengetahuan, meningkatkan kualifikasi pemahaman ilmu pengetahuan, meningkatkan budaya kajian ilmu pengetahuan, memperkuat pengembangan metodologi ilmu pengetahuan.</p>https://journal.uii.ac.id/Abhats/article/view/34572Pengintegrasian Kearifan Lokal dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam: Kritikalitas dan Alternatif Solusi berdasarkan Literatur2024-09-02T07:57:35+00:00Raisul Umam[email protected]Andi Musthafa Husain[email protected]<p><em>Kearifan lokal memiliki potensi besar untuk diintegrasikan dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) guna memperkuat nilai-nilai universal Islam, mengembangkan kontekstualisasi materi, meningkatkan minat belajar siswa, dan menghasilkan apresiasi budaya lokal. Namun, terdapat beberapa kritikalitas seperti potensi misinterpretasi, keberagaman kearifan lokal, keterbatasan kapasitas guru, ketersediaan bahan ajar, dan kurangnya dukungan dari pihak sekolah serta masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi alternatif solusi dalam mengoptimalkan integrasi kearifan lokal dalam pembelajaran PAI. Studi pustaka digunakan sebagai metode penelitian dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber tertulis seperti buku, jurnal, dan laporan penelitian. Hasilnya menunjukkan perlunya upaya berkelanjutan seperti pengembangan panduan modul pembelajaran, pelatihan workshop bagi guru, pengembangan bahan ajar kontekstual, mendorong partisipasi masyarakat, dan memanfaatkan teknologi digital. Selain itu, diperlukan sinergi kebijakan dari pemerintah, sekolah, dan lembaga terkait untuk mendukung proses integrasi kearifan lokal dalam pembelajaran PAI.</em></p> <p><em>Keywords: Kearifan Lokal, Pendidikan Agama Islam, Integrasi, Pembelajaran, Solusi</em></p>2024-09-30T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albabhttps://journal.uii.ac.id/Abhats/article/view/36459LGBT dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam2024-09-23T02:07:09+00:00Hamdan Arief Hanif[email protected]Indah Listyorini[email protected]<p><em>Penelitian ini mengkaji fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender) dari perspektif Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM), menekankan bahwa naluri seks merupakan fitrah manusia yang harus disalurkan melalui pernikahan yang sah. Islam mengutuk penyimpangan seksual seperti LGBT karena dapat merusak moral, sosial, dan biologis manusia. Sementara itu, resolusi Dewan HAM PBB tahun 2011 yang mendukung hak-hak LGBT berdasarkan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) telah menjadi perdebatan, terutama di Indonesia, yang menerapkan nilai-nilai Pancasila dan agama dalam penegakan HAM. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiologis untuk menganalisis pandangan Islam terhadap LGBT melalui teks-teks hukum Islam dan fatwa ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam tidak mengakui legalisasi orientasi seksual yang menyimpang, namun mengakui pentingnya perlindungan hak-hak dasar LGBT berupa jaminan kesehatan untuk rehabilitasi. Ulama berbeda pendapat terkait hukuman bagi pelaku homoseksual dan lesbian, mulai dari hukuman mati hingga ta'zir, yaitu hukuman yang diserahkan kepada penguasa. Di Indonesia, pasal 292 KUHP hanya melarang hubungan seksual sesama jenis jika melibatkan anak di bawah umur, namun hubungan homoseksual antara orang dewasa tidak diatur secara tegas. Dalam pandangan Islam dan hukum Indonesia, LGBT dianggap sebagai ancaman bagi moralitas dan tatanan sosial. Pendidikan agama sejak dini diyakini dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko penyimpangan seksual, dan rehabilitasi bagi pelaku LGBT penting dilakukan agar mereka kembali menjalani kehidupan sesuai norma agama dan sosial. Penegakan hukum, pendidikan agama, dan dukungan moral bagi pelaku LGBT menjadi langkah penting dalam mencegah penyimpangan dan menjaga moralitas masyarakat.</em></p> <p><em>Keywords: </em><em>Penyimpangan Seksual, LGBT, Hukum Islam, HAM</em></p>2024-09-30T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albabhttps://journal.uii.ac.id/Abhats/article/view/33616Determinan Intensi Mahasiswa Muslim Terhadap Penggunaan Pinjaman Online Berbasis Syariah2024-09-02T13:16:56+00:00Anom Garbo[email protected]Harnum Widyaningrum[email protected]Fajar Fandi Atmaja[email protected]<p><em>Evolusi teknologi informasi dan semakin meningkatnya kepedulian masyarakat muslim terhadap kepatuhan terhadap prinsip halal telah mendorong perubahan signifikan di berbagai aspek kehidupan, termasuk di sektor keuangan yang memungkinkan terjadinya transaksi virtual dengan tetap berpegang pada nilai-nilai syariah. Penelitian ini diarahkan untuk mengeksplorasi pengaruh berbagai faktor seperti ekspektasi kinerja, ekspektasi bisnis, pengaruh sosial, kondisi yang memfasilitasi, motivasi hedonis, nilai harga, kebiasaan, persepsi keamanan, dan kesalehan berdasarkan maqashid syariah terhadap minat mahasiswa muslim menggunakan syariah. layanan pinjaman online. </em><em>Penelitian ini bersifat kuantitatif dan melibatkan 100 mahasiswa muslim di Yogyakarta sebagai objek penelitian. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada seluruh responden melalui Google Form dan dianalisis menggunakan teknik regresi berganda dengan bantuan IBM SPSS Statistics 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya variabel pengaruh sosial dan nilai harga yang mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap minat mahasiswa muslim dalam memanfaatkan pinjaman online syariah. sedangkan faktor lain seperti ekspektasi kinerja, ekspektasi upaya, kondisi yang memfasilitasi, motivasi hedonis, kebiasaan, persepsi keamanan, dan kesalehan berdasarkan maqashid syariah tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan.</em></p> <p><em>Keywords: Pinjaman Online Syariah, UTAUT 2, Mahasiswa Muslim</em></p>2024-09-30T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albabhttps://journal.uii.ac.id/Abhats/article/view/36522Konsep Pendididkan Islam dalam Telaah Karya Syech Nawawi Al-Bantani2024-09-28T05:05:04+00:00Yahya Zahid[email protected]Imam Maksum[email protected]<p><em>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengkonstruksi pemikiran Muhammad Nawawi al-Bantani terkait konsep pendidikan Islam, dengan menelusuri teks-teks yang tersebar di berbagai karyanya. Meskipun Nawawi tidak menulis secara khusus tentang pendidikan, pandangan dan ajarannya tentang subjek ini dapat ditemukan melalui pendekatan analisis teks dan wacana, serta studi tokoh berdasarkan biografi, lingkungan, dan guru-gurunya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metodologi analisis normatif-sosiologis. Pemikiran Muhammad Nawawi mengenai pendidikan Islam mencakup berbagai aspek, antara lain subjek didik yang mencakup pendidik dan peserta didik, serta kurikulum pendidikan. Dalam konteks subjek didik, Nawawi menegaskan bahwa Allah SWT, Rasulullah SAW, orang tua, dan guru merupakan elemen utama dalam proses pendidikan. Pendidik diibaratkan sebagai dokter yang menyembuhkan penyakit peserta didik, sementara peserta didik merupakan individu yang membutuhkan bimbingan untuk mencapai optimalisasi potensinya. Nawawi juga memandang pendidikan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, dengan tauhid sebagai inti dari kurikulum pendidikan Islam. Pemikiran Nawawi tentang kurikulum didasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan adalah jembatan menuju kesempurnaan manusia, dan kurikulum harus disusun berdasarkan al-Qur'an dan Hadits. Selain itu, metode pendidikan yang disarankan oleh Nawawi melibatkan pendekatan yang tepat sesuai dengan perkembangan psikologis peserta didik. Evaluasi dalam pendidikan menurut Nawawi sangat penting untuk mengetahui sejauh mana ilmu yang diajarkan dapat dipahami dan diamalkan oleh peserta didik, dengan evaluasi berbasis prinsip-prinsip agama Islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemikiran Nawawi tentang pendidikan Islam bersifat holistik, mencakup hubungan yang erat antara ilmu pengetahuan, pengembangan spiritual, serta peran pendidik dalam membimbing peserta didik menuju kesempurnaan spiritual dan moral.</em></p> <p><strong><em>Keywords:</em></strong><em> Muhammad Nawawi, pendidikan Islam, subjek didik, kurikulum, evaluasi, metode pendidikan</em></p>2024-09-30T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albabhttps://journal.uii.ac.id/Abhats/article/view/36547Kebijakan dan Administrasi Pajak Daerah Pasca Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Konteks Maslahatul Ummat2024-09-30T07:15:35+00:00Edi Sumantri[email protected]<p><em>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis desain kebijakan administrasi perpajakan dalam optimalisasi pemungutan BPHTB dan optimalisasi penerimaan pajak parkir akibat perubahan yang dimuat dalam Undang-Undang HKPD. Selanjutnya penelitian ini juga menganalisis peran pajak dalam meningkatkan maslahatul ummat. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah metode kualitatif (qualitative research) dengan jenis penelitian deskriptif melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan BPHTB sesuai Undang- Undang HKPD diperlukan suatu mekanisme administrasi baru dalam pemungutan BPHTB yang dilakukan secara elektronik dimana ketika Notaris/PPAT melakukan penandatanganan PPJB harus mensyaratkan pemenuhan kewajiban BPHTB dan melaporkan setiap transaksi jual beli melalui PPJB dan AJB kepada kantor pajak dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara elektronik. Selain itu, untuk menggantikan potential loss dari pajak parkir akibat perubahan tarif dalam Undang-Undang HKPD daerah perlu melakukakan penyesuaian tarif parkir/biaya parkir melalui peraturan kepala daerah yang besarannya disesuaikan dengan kondisi masyarakat di daerah. Selanjutnya Dengan pengelolaan yang adil, transparan, dan efektif, pajak dapat menjadi instrumen yang kuat untuk mendistribusikan kekayaan, menyediakan layanan publik, mendukung pembangunan ekonomi, dan memastikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.</em></p> <p><em>Keywords: Desentralisasi Fiskal, Kapasitas Fiskal Daerah, Undang-Undang HKPD, Pajak Daerah, BPHTB, Pajak Parkir, PBJT</em></p>2024-09-30T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab