Main Article Content
Abstract
Setelah perhatian ekonomi di PJPT I kita utamakan saatnya di era PJPT II kita menjadikan hukum sebagai faktor dominan . Ini terutama agar hukum mampu menjadi konsep pembaruan masyarakat, demikian tulis, RidwanKhairandy.
Keywords
Hukum
Ekonomi
Pembaharuan
Indonesia
Article Details
How to Cite
Khairandy, R. (2016). PEMBAHARUAN HUKUM EKONOMI INDONESIA. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(1), 13–19. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss1.art2