Main Article Content

Abstract

Secara normatif-yuridis, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Artinya, sejak memiliki kekuatan hukum tetap, tidak ada upaya hukum lanjutan berupa banding dan kasasi, termasuk juga upaya untuk mengoreksi, putusannya merupakan tingkat pertama sekaligus terakhir. Konsekuensinya, putusan MK tidak boleh dianulir atau bahkan diabaikan. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah, pertama, apa makna dan akibat hukum putusan final dan mengikat Mahkamah Konstitusi? Kedua, mengapa putusan MK tidak dapat diimplementasikan secara konsekuen? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis-normatif dengan pendekatan filosofis dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, putusan final berarti bahwa putusan MK merupakan upaya yang pertama (the first resort) sekaligus upaya terakhir (the last resort) yang mempunyai konsekuensi tidak ada upaya hukum lebih lanjut yang dapat ditempuh terhadap putusan, dan karenanya secara langsung mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat untuk dilaksanakan. Kedua, terdapat beberapa faktor tidak diimplementasikannya putusan final dan mengikat Mahkamah Konstitusi secara konsekuen (i) kedudukannya Mahkamah Konstitusi hanya sebagai negative legislature, (ii) tidak adanya special enforcement agencies, (iii) tidak adanya tenggang waktu untuk mengimplementasikan putusan, (iv) tidak adanya konsekuensi atas pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Keywords

Putusan Mahkamah Konstitusi Final dan Mengikat

Article Details

How to Cite
Maulidi, M. A. (2018). Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(4), 535–557. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art2

References

  1. Buku
  2. Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Edisi Kedua, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
  3. Latif, Abdul, Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Cetakan Pertama, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2007.
  4. Siahaan, Maruarar, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Cetakan Pertama, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
  5. _______, Undang-Undang Dasar 1945 Konstitusi Yang Hidup, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.
  6. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, UI Press, Jakarta, 2015.
  7. Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Ketiga, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
  8. Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukumm Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Cetakan Kesebelas, Mandar Maju, Bandung, 2009.
  9. Sutiyoso, Bambang, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Cetakan Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
  10. _______, Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2009.
  11. Thaib, Dahlan, Ketatanegaan Indonesia Perspektif Konstitusional, Cetakan Pertama, Total Media, Yogyakarta, 2009.
  12. Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010.
  13. Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia: Buku VI, Kekuasaan Kehakiman, Edisi Revisi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010.
  14. Jurnal dan Hasil Penelitian
  15. Ghofur, Jamaludin, “Membangun Sinergitas Mahkamah Konstitusi dengan Lembaga Legislatif dan Eksekutif (Upaya Memaksimalkan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi)†Jurnal Konstitusi, Volume II, November 2009.
  16. Laksono, Fajar, dkk, “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 Terkait Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Pembentukan Undang-Undang†Jurnal Konstitusi Volume 12, Nomor 3, September 2015.
  17. ______. “Implikasi dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 Tentang SBI atau RSBIâ€, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 4, Desember 2013.
  18. Mahfud MD, Moh., “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Pengembangan Hukum dan Demokrasi di Indonesia†dalam Mariyadi Faqih, “Nilai-Nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikatâ€, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 3, Juni 2010.
  19. _______, “Rambu Pembatas dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusiâ€, Jurnal Hukum, Nomor 4, Volume 16, Oktober 2009.
  20. Runtuwene, Theodoron B. V., “Kajian Yuridis Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-Xi/2013 Dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 Ditinjau Dari Keadilan Dan Kepastian Hukum Terhadap Peninjauan Kembaliâ€, Lex Administratum, Vol. 3, Nomor 4 Juni 2015.
  21. Samsul, Inosentius, Laporan Akhir Pengkajian Hukum Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, 2009.
  22. Siahaan, Maruarar, “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusiâ€, Jurnal Hukum Nomor 3, Volume, 16 juli 2009.
  23. Soeroso, Fajar Laksono, “Aspek Keadilan Dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi†Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 1, Maret 2014.
  24. Syahrizal, Ahmad, “Problem Implementasi Putusan MK†Jurnal Konstitusi, Volume 4, Nomor 1, Maret 2007.
  25. Utomo, Nurrahman Aji, “Dinamika Hubungan Antara Pengujian Undang-Undang dengan Pembentukan Undang-Undangâ€, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4 Desember 2015.
  26. Undang-Undang dan Putusan Pengadilan
  27. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  28. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226).
  29. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-III/2005.
  30. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012.
  31. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013.
  32. Media
  33. Gaffar, Janedjri M., “MK: Menegaskan Keadilan Substantif†Seputar Indonesia, 13 Agustus 2009.
  34. Website
  35. Anonim, “APBN 2006, Pemerintah dan DPR Abaikan Putusan MK†dalam http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol13876/apbn-2006-pemerintah-dan-dpr-abaikan-putusan-mk, diakses pada tanggal 05 Mei 2017.
  36. Fadjar, Mukti, “MK Sebagai Negative Legislator†dalam https://prasetya.ub.ac.id/berita/Prof-Dr-Mukti-Fadjar-MK-Sebagai-Negative-Legislator-821-id.pdf, diakses pada tanggal 2 Agustus 2017
  37. Isra, Saldi, “Negative Legislator†dalam https://www.saldiisra.web.id/ index.php/21-makalah/makalah1/302-negative-legislator.html, diakses pada tanggal 2 Agustus 2017