[1]
Nurmalita Ayuningtyas Harahap 2024. Mewujudkan Sistem Meritokrasi Pasca Lahirnya Kewenangan Penjabat Kepala Daerah untuk Memutasi Pegawai Negeri Sipil (Tinjauan terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 31, 3 (Oct. 2024), 512–535. DOI:https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss3.art2.