[1]
Sutiyoso, B. 2016. Penafsiran Kontrak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Maknanya Bagi Para Pihak yang Bersangkutan.
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM
. 20, 2 (Apr. 2016), 207–233. DOI:https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art3.