[1]
Munzil, F., Wr., I.R. and Sukendar, A. 2016. Kesebandingan Pidana Uang Pengganti dan Pengganti Pidana Uang Pengganti dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomis Negara dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 22, 1 (May 2016), 25–53. DOI:https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss1.art2.