[1]
Rahadiyan, I. 2016. Peran dan Tanggung Jawab Lembaga Penjamin Simpanan dalam Penanganan dan Penyelamatan Bank Gagal Berdampak Sistemik. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 23, 1 (Jun. 2016), 23–41. DOI:https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss1.art2.