[1]
Murjiyanto, R. and Ismaya, S. 2016. Menetapkan Pilihan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangungan sebagai Dasar Penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 23, 1 (Jun. 2016), 142–161. DOI:https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss1.art8.