[1]
Sahlan, M. 2016. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 23, 2 (Oct. 2016), 271–293. DOI:https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art6.