[1]
Yusuf, H. and Basri, S. 2017. Model Penyelesaian Alternatif Perkara Pidana Pembunuhan Biasa menurut Hukum Islam dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 24, 1 (Apr. 2017), 73–93. DOI:https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss1.art4.