[1]
Permanasari, A. 2019. Penafsiran Hukum tentang “Partisipasi Langsung dalam Permusuhan” dalam Kasus-kasus Kejahatan Perang. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 25, 3 (Jan. 2019), 515–537. DOI:https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss3.art5.