[1]
Rahadian Diffaul Barraq Suwartono 2023. Mencermati Kewenangan Daerah untuk Melakukan Hubungan Luar Negeri: Batasan Kewenangan dan Keabsahannya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 30, 2 (May 2023), 300–323. DOI:https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art4.