[1]
Kusumadara, A. 2016. Pemeliharaan dan Pelestarian Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan non-Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 18, 1 (Jun. 2016), 20–41. DOI:https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss1.art2.