[1]
Riadussyah, M. 2016. Tanggung Jawab Indonesia sebagai Negara Transit bagi Pengungsi Anak Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 23, 2 (Oct. 2016), 330–250. DOI:https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art4.