Izzati, N. R. (2024). Kepastian Hukum vs Ketidakpastian Kerja: Substansi Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM
,
31
(2), 384–407. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss2.art7