Rahadian Diffaul Barraq Suwartono. (2023). Mencermati Kewenangan Daerah untuk Melakukan Hubungan Luar Negeri: Batasan Kewenangan dan Keabsahannya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 300–323. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art4