Hernawan, A. (2023). Makna dan Penerapan Uang Pisah pada Pemutusan Hubungan Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(3), 475–496. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss3.art1