Riadussyah, M. (2016). Tanggung Jawab Indonesia sebagai Negara Transit bagi Pengungsi Anak Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 330–250. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art4