Yusuf, H., & Basri, S. (2017). Model Penyelesaian Alternatif Perkara Pidana Pembunuhan Biasa menurut Hukum Islam dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(1), 73–93. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss1.art4