Sahlan, Muhammad. 2016. “Unsur Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 23 (2):271-93. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art6.