Rahadian Diffaul Barraq Suwartono. 2023. “Mencermati Kewenangan Daerah Untuk Melakukan Hubungan Luar Negeri: Batasan Kewenangan Dan Keabsahannya”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 30 (2):300-323. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art4.