Riadussyah, M. 2016. “Tanggung Jawab Indonesia Sebagai Negara Transit Bagi Pengungsi Anak Berdasarkan Hukum Internasional”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 23 (2):330-250. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art4.