Izzati, N. R. (2024) “Kepastian Hukum vs Ketidakpastian Kerja: Substansi Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(2), pp. 384–407. doi: 10.20885/iustum.vol31.iss2.art7.