Sahlan, M. (2016) “Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), pp. 271–293. doi: 10.20885/iustum.vol23.iss2.art6.