Rahadian Diffaul Barraq Suwartono (2023) “Mencermati Kewenangan Daerah untuk Melakukan Hubungan Luar Negeri: Batasan Kewenangan dan Keabsahannya”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), pp. 300–323. doi: 10.20885/iustum.vol30.iss2.art4.