Hernawan, A. (2023) “Makna dan Penerapan Uang Pisah pada Pemutusan Hubungan Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(3), pp. 475–496. doi: 10.20885/iustum.vol30.iss3.art1.