[1]
N. R. Izzati, “Kepastian Hukum vs Ketidakpastian Kerja: Substansi Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja”, Iustum, vol. 31, no. 2, pp. 384–407, Sep. 2024.