[1]
Upita Anggunsuri and Zahara, “Independensi Otoritas Jasa Keuangan (Pasca Diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Jasa Keuangan)”, Iustum, vol. 31, no. 2, pp. 312–336, Jul. 2024.