[1]
F. Munzil, I. R. Wr., and A. Sukendar, “Kesebandingan Pidana Uang Pengganti dan Pengganti Pidana Uang Pengganti dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomis Negara dan Kepastian Hukum”, Iustum, vol. 22, no. 1, pp. 25–53, May 2016.