[1]
H. Yusuf and S. Basri, “Model Penyelesaian Alternatif Perkara Pidana Pembunuhan Biasa menurut Hukum Islam dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Iustum, vol. 24, no. 1, pp. 73–93, Apr. 2017.