Sahlan, M. “Unsur Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, vol. 23, no. 2, Oct. 2016, pp. 271-93, doi:10.20885/iustum.vol23.iss2.art6.