Sahlan, Muhammad. “Unsur Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 23, no. 2 (October 17, 2016): 271–293. Accessed November 13, 2024. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6583.