1.
Sahlan M. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi. Iustum [Internet]. 2016 Oct. 17 [cited 2024 Nov. 21];23(2):271-93. Available from: https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6583