1.
Riadussyah M. Tanggung Jawab Indonesia sebagai Negara Transit bagi Pengungsi Anak Berdasarkan Hukum Internasional. Iustum [Internet]. 2016 Oct. 17 [cited 2024 May 2];23(2):330-25. Available from: https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6580