Main Article Content
Abstract
Walaupun umat Islam belum maju dalam bidang perekonomian, tetapi kajian ekonomi dan bisnis dari perspektif al-Qur’an belum banyak dilakukan. Penelitian ini memilih bidang etika bisnis, dengan fokus masalah; bagaimanakah pandangan al-Qur’an tentang bisnis dan etika bisnis, prinsip-prinsip etika bisnis serta prinsip-prinsip yang melandasi praktek mal-bisnis. Dan bagaimana pula relevansinya dalam membangun bisnis yang Islami. Penelitian ini mendasarkan pada interpretasi ayat-ayat al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan hermeneutik yang didukung metode semantik.
Bisnis dalam al-Qur’an disebut sebagai aktivitas yang bersifat material sekaligus immaterial yang didalamnya terdapat nilai-nilai etika bisnis. Suatu bisnis bernilai, bila telah memenuhi kebutuhan material dan spiritual secara seimbang. Pada hakikatnya bisnis harus terbebas dari kandungan kebatilan, kerusakan dan kezaliman. Sebaliknya terisi dengan nilai kesatuan, kehendak bebas, pertanggung-jawaban, kesetimbangan dan keadilan serta kebenaran (kebajikan dan kejujuran). Dengan padangan ini etika bisnis dapat diimplementasikan oleh siapapun, kapanpun, dimanapun serta tidak terbatasi oleh perkembangan media bisnis. Pada dasarnya semua jenis bisnis dibolehkan, kecuali bertentangan dengan nilai etika bisnis atau dilarang oleh Syari’at. Bisnis adalah baik dan benar kecuali yang mengandung kebatilan, kerusakan atau kedzaliman.
Bisnis dalam al-Qur’an disebut sebagai aktivitas yang bersifat material sekaligus immaterial yang didalamnya terdapat nilai-nilai etika bisnis. Suatu bisnis bernilai, bila telah memenuhi kebutuhan material dan spiritual secara seimbang. Pada hakikatnya bisnis harus terbebas dari kandungan kebatilan, kerusakan dan kezaliman. Sebaliknya terisi dengan nilai kesatuan, kehendak bebas, pertanggung-jawaban, kesetimbangan dan keadilan serta kebenaran (kebajikan dan kejujuran). Dengan padangan ini etika bisnis dapat diimplementasikan oleh siapapun, kapanpun, dimanapun serta tidak terbatasi oleh perkembangan media bisnis. Pada dasarnya semua jenis bisnis dibolehkan, kecuali bertentangan dengan nilai etika bisnis atau dilarang oleh Syari’at. Bisnis adalah baik dan benar kecuali yang mengandung kebatilan, kerusakan atau kedzaliman.