Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan pajak wajib pajak orang pribadi dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini terdorong oleh kondisi perpajakan Indonesia saat ini dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Indonesia memiliki penerimaan pajak, tax ratio dan tax coverage ratio yang relatif rendah dibanding negara ASEAN lainnya. Upaya peningkatan penerimaan pajak telah ditempuh pemerintah melalui program kampanye pajak namun keampuhan program tersebut belum diuji secara empiris. Penelitian ini memandang bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan teori-teori keperilakuan dalam rangka menyusun kebijakan pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Penelitian ini melakukan survei lapangan terhadap 232 wajib pajak orang pribadi di kota Semarang. Variabel moral pajak diprediksi dengan variabel kemasyarakatan dan variabel ekonomi. Tingkat moral pajak diprediksi akan mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak. Penelitian ini menemukan bahwa tingkat moral wajib pajak di Indonesia belum tumbuh dari motivasi intrinsik individu melainkan paksaan dari faktor eksternal yaitu oleh besarnya denda pajak. Semakin besar denda pajak maka akan mengurangi motivasi intrinsik seseorang untuk membayar pajak, namun demikian wajib pajak tetap termotivasi untuk membayar pajak karena merasa berat untuk membayar denda pajak. Tingkat moral pajak menentukan tingkat kepatuhan seseorang terhadap peraturan perpajakan. Faktor kepercayaan terhadap sistem hukum dan perpajakan berperan penting untuk meningkatkan moral perpajakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak di Indonesia adalah kepatuhan yang dipaksakan yang disebabkan oleh adanya kemungkinan pemeriksaan pajak dan ancaman denda yang tinggi dan belum pada tahap kepatuhan perpajakan secara sukarela.

Kata kunci: moral pajak, kepatuhan pajak, wajib pajak orang pribadi, variabel kemasyarakatan, deterrence variable.

Article Details